Narator.co – Jumlah kasus perceraian di Indonesia meningkat signifikan dalam setahun terakhir.
Lantas, berapa banyak kasus perceraian yang terjadi sepanjang 2025? Apa saja alasan di balik banyaknya pasangan yang memilih berpisah?
Simak data dan ulasannya!
Table of Contents
Jumlah Perceraian di Indonesia tahun 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) RI mencatat jumlah perceraian di Indonesia terbaru sebanyak 438.168 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, BPS mencatat 91.652 merupakan cerai talak dan 346.516 cerai gugat.
Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 sebanyak 394.608 kasus.
Artinya, terjadi penambahan sebanyak 43.560 kasus sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Lihat: Jumlah Perceraian di Indonesia periode 2021-2025
Tingginya angka perceraian di Indonesia menimbulkan pertanyaan? Apa alasan utama para pasangan memutuskan bercerai?
Penyebab Perceraian
Perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi alasan utama terjadinya perceraian.
Data menunjukkan sebanyak 282.326 kasus perceraian karena alasan tersebut.
Dengan kata lain, 64,45 persen pasangan suami istri di Indonesia memilih bercerai karena terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama perceraian. Data menunjukkan 105.727 kasus atau 24,13 persen perceraian terjadi karena faktor ekonomi.
Alasan utama lainnya para pasangan memilih berpisah adalah “meninggalkan salah satu pihak,” dengan jumlah 31.029 kasus.
Sementara itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 7.138 perkara.
Selain faktor-faktor tersebut, ada faktor-faktor yang kontribusinya lebih kecil, namun tetap signifikan, seperti judi (4.623 kasus), mabuk alkohol (2.033 kasus), hingga pasangan yang dihukum penjara (1.390 kasus).
Persoalan zina (1.147 kasus) dan poligami (959 kasus) juga turut menyumbang angka perceraian.


Tidak ada Respon